2.1. Latar Belakang dan Dasar Hukum Peralihan
Sejak penerbitan whitepaper[1] Bitcoin pada Oktober 2008 hingga saat ini, inovasi atas aset kripto terus berkembang. Aset kripto tidak hanya dipergunakan untuk mencegah double spending[2], namun juga dipergunakan sebagai alat investasi sampai dengan alat pembayaran yang sah (legal tender) di beberapa negara. Melihat perkembangan inovasi digital di sektor keuangan termasuk perkembangan aset kripto baik di global maupun domestik, melalui Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 216 ayat (1) UU P2SK, Pemerintah Indonesia menambah kewenangan OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang bertujuan untuk membawa sektor keuangan nasional lebih kuat dan berkembang.
Pasal 8 dan Pasal 312 ayat (1) UU P2SK mengamanatkan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto dari Bappebti kepada OJK. Selanjutnya, UU P2SK dimaksud menyatakan bahwa peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto dari Bappebti kepada OJK harus diselesaikan secara penuh paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak pengundangan UU P2SK. Menindaklanjuti peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset kripto dari Bappebti tersebut, OJK telah menerbitkan POJK AKD AK dan SEOJK Nomor 20/SEOJK.07/2024tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset kripto dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi Penyelenggara Perdagangan AKD AK di pasar aset kripto serta mewujudkan peralihan peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman (smooth landing).
[1] Whitepaper merupakan dokumen teknis yang menjelaskan konsep, teknologi, dan rencana pengembangan dari proyek aset kripto.
[2] Double-spending merupakan masalah yang terjadi dalam mata uang digital, di mana unit mata uang yang sama dibelanjakan lebih dari satu kali. Masalah ini muncul karena informasi digital dapat dengan mudah disalin, sehingga memungkinkan seseorang untuk menggandakan mata uang digital dan menggunakannya untuk beberapa transaksi.
2.2. Visi dan Misi OJK Dalam Pengembangan IAKD
IAKD berperan penting dan strategis dalam membentuk masa depan perekonomian nasional. Oleh karena itu, dengan visi menciptakan sektor yang memprioritaskan inklusi keuangan dan pelindungan konsumen, OJK memastikan industri ini dapat berkontribusi secara positif pada pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui pendekatan yang berfokus pada stabilitas keuangan, pengembangan inovasi, integritas, dan penegakan pelindungan konsumen, OJK bertujuan untuk membentuk ekosistem yang kredibel dan terpercaya di tengah dinamika ekonomi digital yang terus berkembang.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan IAKD Periode 2024-2028 (Gambar 8) diklasifikasikan ke dalam tiga fase utama yaitu: fase pertama (2024–2025) berfokus pada penguatan fondasi pengaturan dan pengawasan; fase kedua (2026–2027) diarahkan pada akselerasi pengembangan infrastruktur dan proses bisnis; dan fase ketiga (2027–2028) memperkuat sinergi dan kerja sama kelembagaan untuk menjamin keberlanjutan
OJK juga telah merumuskan empat pilar utama yang menjadi fondasi pengawasan dan pengembangan industri IAKD. Pilar pertama adalah pengaturan dan pengembangan untuk mewujudkan regulasi adaptif guna mendukung inovasi. Pilar kedua, pengawasan dan penegakan hukum, bertujuan menjaga kepatuhan pelaku industri secara konsisten. Pilar ketiga mencakup perizinan dan penyediaan informasi yang transparan, serta pilar keempat mendorong inovasi teknologi untuk memperkuat daya saing dan keberlanjutan industri. Pendekatan holistik ini dirancang untuk mendukung pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan.
Dalam melakukan pengaturan dan pengawasan di sektor keuangan, OJK melakukan benchmarking dengan panduan atau standar yang dikeluarkan oleh standard-setting bodies untuk menempatkan pengaturan dan pengawasan aset kripto dalam level of playing field yang sama dengan regulator lain maupun lembaga jasa keuangan lainnya yang telah terlebih dahulu diatur oleh OJK (same activity, same rule, same regulatory outcome). Pendekatan ini memungkinkan OJK melakukan pengawasan terintegrasi (integrated supervision) dalam industri aset kripto, dengan tetap memperhatikan keterkaitan (interconnectedness) lembaga jasa keuangan dalam dan luar negeri (cross-border supervision).
2.3. Peluang dan Tantangan Bagi OJK atas Peralihan Kewenangan
Peralihan pengaturan dan pengawasan AKD AK membuka peluang bagi OJK untuk mengembangkan regulasi yang inovatif di sektor digital. Dengan mengatur penyelenggaraan perdagangan AKD AK, OJK menciptakan kerangka kerja yang dapat menyeimbangkan pelindungan konsumen dengan inovasi. Sebagai contoh, POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU PPT dan PPPSPM) mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk mematuhi standar internasional dalam mencegah aktivitas kejahatan finansial. Langkah ini tidak hanya melindungi investor tetapi juga meningkatkan reputasi Indonesia dalam tata kelola keuangan global, dan menarik investasi asing di sektor teknologi finansial. Selain itu, pengawasan ini memungkinkan OJK menciptakan ekosistem yang kondusif bagi perkembangan industri AKD AK.
Di sisi lain, OJK menghadapi tantangan terkait peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan AKD AK. Sektor ini berbeda dari jasa keuangan tradisional, sehingga OJK harus memahami dinamika pasar digital dan risiko unik yang melekat pada teknologi baru ini. Dengan meningkatnya kejahatan siber dan kompleksitas teknologi blockchain, OJK diharapkan mampu mengembangkan pengaturan dan pengawasan yang proaktif. Selain itu, OJK berkomitmen untuk melakukan pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) internal dan industri melalui kerja sama baik dengan lembaga/regulator internasional maupun experts, dan akademisi.
2.4. Pengaturan dan Pengawasan OJK atas AKD AK Pasca Peralihan
Pasca peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto, OJK mengambil langkah yang menitikberatkan pada kesinambungan pengaturan, perizinan, persetujuan, dan penegakan kebijakan yang telah ada. Dengan pendekatan yang terstruktur, OJK tidak hanya menjaga keberlanjutan regulasi, tetapi juga berkomitmen memperkuat landasan industri aset kripto untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.
Proses pengembangan dan penguatan pengaturan dan pengawasan AKD AK dirancang dalam fase-fase strategis sebagai berikut (Gambar 9):
- Fase Pra-Peralihan bertujuan untuk memastikan proses peralihan berlangsung lancar dan stabil melalui pendekatan “smooth landing,” sehingga kepercayaan pasar tetap terjaga. Dalam fase ini, dilakukan berbagai langkah strategis seperti penyusunan rancangan peraturan OJK, pengembangan Sistem Informasi Pengawasan (SIP), pengembangan sistem pelaporan elektronik (e-reporting), serta pemetaan tingkat pemahaman industri terhadap proses peralihan pengaturan dan pengawasan AKD AK melalui kuesioner. Selain itu, pengembangan kapasitas Pengawas OJK juga menjadi fokus utama, antara lain melalui pelatihan penggunaan pemantauan platform harga, digital forensic, dan diskusi dengan regulator negara lain. Pada fase ini juga dilakukan analisa asesmen komparasi terhadap praktek regulator-regulator lain (best practice comparison).
- Fase Pengembangan berfokus pada evaluasi dan penguatan dari aspek pengaturan, perizinan, serta pengawasan terhadap kondisi berjalan (existing). Langkah ini bertujuan memastikan kepatuhan yang lebih tinggi dari seluruh pemangku kepentingan sehingga meningkatkan kepercayaan publik. OJK akan melanjutkan penyusunan dokumen Know Your Entity (KYE), serta pemahaman aktivitas dan produk dalam penyelenggaraan perdagangan aset kripto.
- Fase Penguatan memprioritaskan keberlanjutan dan inovasi, di mana aktivitas perdagangan aset kripto akan berjalan secara normal yang didukung dengan penguatan produk dan aktivitas baru yang sesuai kebutuhan pasar. Salah satunya, OJK akan mendorong penguatan capacity building, dan pemanfaatan teknologi untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan perdagangan aset kripto.
2.4.1. Pengaturan Penyelenggaraan AKD AK
Dengan pendekatan “smooth landing,” maka regulasi yang sebelumnya diterbitkan oleh Bappebti diadopsi ke dalam pengaturan yang dikeluarkan OJK, dengan penyesuaian yang diperlukan dan bersifat terintegrasi dengan industri jasa keuangan lainnya yang diawasi oleh OJK. Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen OJK untuk tidak hanya meningkatkan tata kelola Penyelenggara Perdagangan AKD AK, tetapi juga melindungi konsumen, mendukung inovasi, dan memperkuat stabilitas industri keuangan digital di Indonesia. Adapun pokok pengaturan mengacu kepada POJK AKD AK sebagaimana Lampiran 1.
2.4.2. Perizinan Penyelenggara Perdagangan AKD AK
Dalam rangka menjunjung tinggi prinsip keadilan dan mendorong terciptanya proses peralihan perizinan pelaku usaha di bidang AKD AK yang “smooth landing”, OJK memberlakukan pendekatan perizinan kelembagaan sebagai berikut:
- Bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto dan telah memperoleh izin usaha, persetujuan, tanda daftar, keputusan, dan/atau penetapan lain dari Bappebti dinyatakan memiliki izin usaha sebagai Bursa;
- Lembaga kliring berjangka dan penjaminan berjangka yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto dan telah memperoleh izin usaha, persetujuan, tanda daftar, keputusan, dan/atau penetapan lain dari Bappebti dinyatakan memiliki izin usaha sebagai Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian;
- Pedagang fisik aset kripto yang telah memperoleh izin usaha, persetujuan, tanda daftar, keputusan, dan/atau penetapan lain dari Bappebti dinyatakan memiliki izin usaha sebagai Pedagang AKD AK;
- Pengelola tempat penyimpanan aset kripto yang telah memperoleh izin usaha, persetujuan, tanda daftar, keputusan, dan/atau penetapan lain dari Bappebti dinyatakan memiliki izin usaha sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan; dan
- Kegiatan usaha penunjang yang telah memperoleh izin usaha, persetujuan, tanda daftar, keputusan, dan/atau penetapan lain dari Bappebti dinyatakan terdaftar sebagai kegiatan usaha penunjang AKD AK.
Adapun berkaitan dengan perizinan, persetujuan dan/atau pendaftaran produk, instrumen dan/atau aktivitas lainnya, OJK memberlakukan 2 (dua) pendekatan sebagai berikut:
- Penyelenggara Perdagangan AKD AK yang telah memperoleh perizinan, persetujuan pendaftaran produk, instrumen, dan/atau aktivitas serta keputusan dan/atau penetapan lainnya yang terkait dengan aset kripto yang telah diterbitkan Bappebti dikecualikan dari ketentuan perizinan yang terdapat pada POJK AKD AK.
- Perizinan, persetujuan, pendaftaran produk atau instrumen, serta keputusan dan/atau penetapan lainnya terkait aset kripto yang sedang dalam proses penyelesaian pada Bappebti berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan berjangka komoditi, penyelesaiannya akan dilanjutkan oleh OJK sesuai dengan POJK AKD AK.
Lebih lanjut, peralihan perizinan Penyelenggara Perdagangan AKD AK terbagi ke dalam 3 (tiga) fase/tahapan yaitu:
- Pra Peralihan: Pada periode ini, OJK melakukan permintaan data/dokumen/informasi, baik dari Bappebti maupun Penyelenggara Perdagangan AKD AK, dengan kategori data/dokumen/informasi yang diminta yaitu berkaitan dengan perizinan kelembagaan, kepengurusan, produk, aktivitas, dan data/dokumen yang sedang berlangsung. Informasi tersebut akan digunakan OJK salah satunya dalam melakukan pemetaan Penyelenggara Perdagangan AKD AK, termasuk untuk keperluan dalam konfigurasi/input pada aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi OJK (SPRINT OJK).
- Saat Peralihan: Pada tanggal peralihan, seluruh kegiatan penyelenggaraan perdagangan AKD AK yang telah memperoleh izin dari Bappebti tetap akan berjalan sebagaimana mestinya, dan Penyelenggara Perdagangan AKD AK tidak perlu melakukan pengkinian hal-hal yang berkaitan dengan proses perizinan.
- Pasca Peralihan: Pada saat peralihan selesai dilaksanakan, dimana pengaturan dan pengawasan penyelenggaraan perdagangan AKD AK sepenuhnya menjadi kewenangan OJK, maka seluruh permohonan perizinan akan diproses berdasarkan ketentuan OJK. Selain itu, dalam rangka pengadministrasian seluruh hasil perizinan yang telah diperoleh dari Bappebti, Penyelenggara Perdagangan AKD AK melakukan pendataan melalui aplikasi SPRINT OJK dengan pengisian informasi izin yang telah diperoleh.
Dalam memberikan keputusan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan perizinan yang diajukan, OJK melakukan beberapa tahapan pada proses perizinan (Gambar 10) yakni proses verifikasi dan analisis atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen, peninjauan kesiapan operasional, dan proses penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) terhadap calon Pihak Utama dari calon Penyelenggara Perdagangan AKD AK yang terdiri dari Pemegang Saham Pengendali, Direksi, dan Komisaris.
Perubahan Terminologi Kelembagaan Penyelenggara Perdagangan AKD AK
OJK telah mendefinisikan bahwa Penyelenggara Perdagangan AKD AK adalah Bursa, Kliring, Kustodian, Pedagang AKD AK, dan pihak lain yang ditetapkan oleh OJK. Atas hal tersebut akan terdapat perubahan terminologi sebagai berikut:
Ruang lingkup kegiatan Pedagang AKD AK meliputi:
- jual dan/atau beli antara AKD AK dan mata uang Rupiah;
- pertukaran antar satu atau lebih antar jenis AKD AK;
- penyimpanan AKD AK milik konsumen; dan
- transfer atau pemindahan AKD AK antar wallet.
Dalam hal Pedagang AKD AK melakukan kegiatan selain kegiatan di atas, Pedagang AKD AK wajib terlebih dahulu menyampaikan permohonan persetujuan kepada OJK.
2.4.3. Pengawasan OJK atas Penyelenggara Perdagangan AKD AK
OJK berkomitmen untuk memperkuat pengawasan AKD AK melalui 5 (lima) pendekatan strategis yang bertujuan untuk menciptakan ekosistem AKD AK yang lebih aman, transparan, dan berkelanjutan, yakni sebagai berikut:
- Pendekatan Pengawasan Berbasis Risiko (Risk-Based Supervision):
Pengawasan dalam ekosistem AKD AK akan dilakukan secara bertahap dalam tiga fase utama, yakni fase peralihan, pengembangan, dan penguatan. Pada fase peralihan, penerapan dan implementasi regulasi menjadi fokus utama seiring dengan pemetaan dan evaluasi risiko secara mandiri (self-assessment) oleh Penyelenggara Perdagangan AKD AK.
Selanjutnya, pada fase pengembangan, pengawasan (offsite dan onsite) AKD AK akan diperluas dan disempurnakan melalui penerapan pengawasan berbasis risiko melalui identifikasi, pengukuran, dan pengendalian risiko yang melekat pada Penyelenggara Perdagangan AKD AK dan kegiatan yang dilakukan.
Pada fase penguatan, OJK akan mengimplementasikan pengawasan berbasis risiko yang lebih adaptif dan responsif terhadap setiap Penyelenggara Perdagangan AKD AK yang diawasi, sehingga diharapkan dapat mengantisipasi risiko-risiko secara dini (early warning).
- Pelaksanaan Joint Audit
OJK berupaya untuk meningkatkan kolaborasi dengan instansi dan/atau otoritas terkait melalui joint audit, antara lain dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap potensi pencucian uang dan pendanaan terorisme yang melibatkan AKD AK, serta memastikan integritas dalam ekosistem AKD AK.
- Pengembangan dan Implementasi Supervisory Technology (Suptech)
Sebagai bagian dari inovasi teknologi dalam pengawasan, OJK akan mengembangkan dan mengimplementasikan pengawasan berbasis risiko dan teknologi atau dikenal dengan Suptech yang memungkinkan pengumpulan, analisis, dan pelaporan data secara otomatis, sehingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan penyelenggaraan perdagangan AKD AK.
- Kolaborasi dengan Seluruh Stakeholders
OJK menyadari pentingnya kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, pelaku industri, asosiasi, akademisi, media, dan masyarakat. Pendekatan kolaboratif ini akan memastikan bahwa semua pihak memiliki pemahaman yang sama dan berperan aktif dalam menciptakan manajemen risiko yang efektif dan tata kelola yang baik di industri AKD AK.
- Koordinasi dengan Otoritas Lain
OJK juga akan memperkuat koordinasi dengan otoritas pengawas lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri (cross-border supervision). Sinergi ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan, mengakselerasi respons kebijakan dan tindak lanjut terhadap isu yang muncul, dan mengoptimalkan pengawasan ekosistem AKD AK.
Selanjutnya, sebagai bagian dari pengawasan OJK, Penyelenggara Perdagangan AKD AK diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala dan insidental atas berbagai aspek dari aktivitas operasional dan keuangannya kepada OJK. Kewajiban pelaporan diatur untuk meningkatkan transparansi, memastikan kepatuhan, melindungi konsumen, dan menjaga stabilitas pasar. Adapun laporan berkala yang wajib disampaikan oleh Penyelenggara Perdagangan AKD AK adalah sebagaimana pada Tabel 1.
Laporan keuangan tahunan Penyelenggara Perdagangan AKD AK disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK, serta wajib dipublikasikan kepada masyarakat.
Selain laporan berkala dimaksud, Penyelenggara Perdagangan AKD AK juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan insidentil kepada OJK, antara lain perubahan nama, perubahan alamat, pembukaan kantor cabang atau kantor selain kantor pusat, penambahan modal disetor, perubahan komposisi kepemilikan, pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang telah mendapat persetujuan OJK, transaksi tidak wajar AKD AK, dan laporan lain yang ditetapkan oleh OJK.
Penyelenggara Perdagangan AKD AK menyusun seluruh laporan secara benar dan lengkap, serta menyampaikannya dengan tepat waktu untuk menjaga integritas operasional, meningkatkan kepercayaan pasar, dan mematuhi pengawasan OJK.
2.4.4. Kewajiban Penyelenggara Perdagangan AKD AK
POJK AKD AK mengatur bahwa Penyelenggara Perdagangan AKD AK wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan dan keandalan sistem informasi termasuk ketahanan siber, pelindungan konsumen, pencegahan TPPU, TPPT, dan PPSPM, serta pelindungan data pribadi. Selain itu, POJK AKD AK juga mengatur tata kelola penyimpanan dan pengamanan perpindahan AKD AK dan dana fiat konsumen dengan mempertimbangkan prinsip manajemen risiko. Kewajiban Penyelenggara Perdagangan AKD AK lainnya adalah sebagai berikut:
1. Kewajiban Strategi Anti Fraud
Sesuai dengan POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF), Penyelenggara Perdagangan AKD AK diwajibkan menerapkan strategi anti fraud untuk melindungi konsumen, pemangku kepentingan, dan integritas industri. Peraturan ini mengatur sejumlah langkah yang mencakup identifikasi, pencegahan, dan penanganan kasus fraud. Fraud dimaksud meliputi korupsi, penyalahgunaan aset, manipulasi laporan keuangan, pembocoran data rahasia, dan tindakan lain yang tergolong melanggar hukum.
Strategi anti fraud meliputi penerapan fraud detection system untuk mengidentifikasi aktivitas mencurigakan secara otomatis, membentuk unit kerja yang menangani strategi anti fraud sesuai kompleksitas kegiatan usaha, serta melakukan pelatihan secara rutin kepada karyawan guna meningkatkan kesadaran dan kompetensi dalam mendeteksi serta menangani fraud.
Strategi ini dibangun berdasarkan empat pilar utama:
- Pencegahan, yang melibatkan kebijakan proaktif untuk mengurangi risiko fraud.
- Deteksi, dengan mengadopsi sistem fraud detection yang didukung oleh teknologi terkini.
- Investigasi, pelaporan, dan sanksi, yang memastikan tindakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
- Pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut, dengan laporan berkala kepada OJK untuk mengukur efektivitas strategi yang diterapkan.
Kewajiban penyampaian laporan berdasarkan POJK SAF:
- Strategi anti fraud paling lama 3 (tiga) bulan sejak memperoleh izin dari OJK.
- Laporan penerapan strategi anti fraud setiap tahun untuk posisi akhir bulan Desember, paling lama pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
- Perubahan strategi anti fraud paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak perubahan dilakukan.
- Kejadian fraud berdampak signifikan paling lama 6 (enam) hari kerja setelah diketahui terjadinya fraud yang berdampak signifikan.
- Koreksi kesalahan atau pengkinian data dalam laporan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak ditemukan kesalahan atau diketahui perubahan data.
2. Kewajiban Pelindungan Konsumen
Terkait aspek pelindungan konsumen, POJK AKD AK mewajibkan Penyelenggara Perdagangan AKD AK:
- Memberikan informasi lengkap dan akurat terkait produk dan layanan, termasuk risiko yang mungkin timbul.
Pedagang AKD AK wajib menyediakan dan menyampaikan informasi terkait aktivitas, layanan, dan produk kepada konsumen secara jelas, lengkap, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan calon konsumen dan/atau konsumen sesuai dengan Pedoman Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan (Pedoman RIPLAY OJK).
- Komunikasi Pemasaran Produk dan/atau Layanan AKD AK.
Dalam melakukan pemasaran produk dan/atau layanan AKD AK, Pedagang AKD AK wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memastikan pelindungan data pribadi konsumen melalui implementasi teknologi keamanan yang memadai.
Penyelenggara Perdagangan AKD AK wajib menjaga keutuhan dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan, serta wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi konsumen.
POJK AKD AK juga menekankan hak atas informasi yang transparan, pelindungan data pribadi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Hal ini untuk memastikan konsumen mendapatkan pemahaman lengkap sebelum berpartisipasi dalam transaksi AKD AK, membantu memitigasi risiko kesalahan investasi akibat kurangnya informasi. Selain itu, OJK juga menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen yang menghadapi permasalahan dengan Penyelenggara Perdagangan AKD AK untuk memastikan hak konsumen terlindungi.
Selanjutnya, berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK Pelindungan Konsumen), pelindungan konsumen menjadi salah satu kewajiban utama yang harus dipatuhi oleh Penyelenggara Perdagangan AKD AK. Peraturan ini bertujuan menciptakan layanan yang transparan, adil, dan aman bagi konsumen. Dalam pelaksanaannya, Penyelenggara Perdagangan AKD AK diwajibkan:
- Menyediakan mekanisme penanganan keluhan konsumen yang responsif dan transparan.
- Mengembangkan infrastruktur yang mendukung akses konsumen terhadap informasi, seperti pusat layanan pengaduan yang terintegrasi.
Selain itu, Penyelenggara Perdagangan AKD AK dilarang menawarkan produk aset kripto kepada masyarakat melalui iklan selain pada media resminya.
Kewajiban pelaporan berdasarkan POJK Pelindungan Konsumen:
- Laporan literasi dan inklusi keuangan.
- Laporan rencana disampaikan paling lama pada tanggal 30 November sebelum tahun kegiatan dilaksanakan.
- Laporan realisasi kegiatan secara semesteran disampaikan paling lama dilakukan pada tanggal 31 Juli tahun berjalan dan tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
- Penyesuaian atau perubahan laporan rencana literasi keuangan dan inklusi keuangan.
-
- Penyesuaian berdasarkan permintaan OJK wajib dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal surat permintaan OJK, dan
- Perubahan berdasarkan inisiatif PUJK paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
- Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menyusun dan menyampaikan laporan layanan pengaduan secara semesteran kepada OJK paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah periode semesteran berakhir.
- PUJK wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan kepada konsumen dan/atau masyarakat sebagai program tahunan, wajib dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
- PUJK wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan inklusi keuangan kepada konsumen dan/atau masyarakat sebagai program tahunan, wajib dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
3. Kewajiban Program APU PPT PPPSPM
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU TPPT), Pedagang AKD AK telah memiliki kewajiban penerapan APU PPT. Hal tersebut dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021.
Selanjutnya, berdasarkan POJK APU PPT dan PPPSPM, setiap PJK wajib menerapkan program APU PPT dan PPPSPM secara komprehensif dalam rangka melindungi sektor jasa keuangan dari risiko kejahatan keuangan untuk menjaga integritas sektor keuangan. Adapun penerapan program APU PPT dan PPPSPM tersebut meliputi:
- Penerapan program APU PPT dan PPPSPM berbasis risiko melalui kegiatan mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM terhadap nasabah, negara atau area geografis, produk, jasa, transaksi atau jaringan distribusi.
- Pengawasan aktif oleh Direksi dan Dewan Komisaris untuk memastikan penerapan program APU PPT dan PPPSPM telah berjalan baik dan sesuai dengan ketentuan.
- Penyusunan kebijakan dan prosedur internal yang bertujuan untuk mengelola dan memitigasi risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM yang diidentifikasi sesuai dengan penilaian risiko.
- Pengendalian internal yang efektif dan independen untuk memastikan bahwa seluruh unit terkait telah melakukan tugasnya sesuai dengan kebijakan dan prosedur internal.
- Pengembangan sistem informasi manajemen yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik atau kebiasaan pola transaksi yang dilakukan oleh nasabah.
- Prosedur penyaringan untuk memastikan standar yang tinggi pada penerimaan pegawai baru, pengenalan dan pemantauan terhadap profil pegawai (know your employee), dan pelatihan bagi karyawan untuk meningkatkan pemahaman tentang risiko dan tanggung jawab terkait APU PPT dan PPPSPM.
- Penyusunan dan penyampaian pelaporan kepada OJK dan otoritas terkait lainnya, termasuk monitoring dan pelaporan aktivitas keuangan yang mencurigakan kepada PPATK.
Kewajiban pelaporan berdasarkan POJK APU PPT dan PPPSPM:
- Dokumen penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM yang telah disusun secara individual yang dilaporkan untuk pertama kalinya paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diwajibkan menerapkan program APU PPT dan PPPSPM sesuai dengan POJK APU PPT dan PPPSPM.
- Pengkinian atas dokumen penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM yang telah disusun secara individual disampaikan setiap tahun paling lama akhir bulan Juni.
- Kebijakan dan prosedur penerapan program APU PPT dan PPPSPM disampaikan paling lama 6 (enam) bulan sejak diwajibkan menerapkan program APU PPT dan PPPSPM sesuai dengan POJK APU PPT dan PPPSPM.
- Laporan rencana pengkinian data, disampaikan setiap tahun paling lama akhir bulan Desember sebelum periode pengkinian data.
- Laporan realisasi pengkinian data, disampaikan setiap tahun paling lama akhir bulan Januari setelah periode pengkinian data berakhir.
- Tembusan laporan pemblokiran secara serta merta dengan melampirkan berita acara pemblokiran secara serta merta, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak PJK menerima Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Daftar Nama Terduga Pelaku Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (DPPSPM).
- Tembusan laporan nihil atas tidak ditemukan kesesuaian identitas dan informasi lain terkait Nasabah dengan identitas dan DPPSPM, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak PJK menerima DTTOT dan DPPSPM.
- Laporan perubahan atas kebijakan dan prosedur, dan/atau laporan rencana pengkinian data, wajib disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak perubahan dilakukan.
Kewajiban penerapan program APU PPT dan PPPSPM bagi Pedagang AKD AK, sebagaimana diatur dalam POJK APU, PPT, dan PPPSPM berlaku 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Pedagang AKD AK diwajibkan menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM.
POJK AKD AK juga mewajibkan Penyelenggara Perdagangan AKD AK untuk menerapkan prinsip pengenalan dan pemantauan transaksi terkait kegiatan transfer atau pemindahan AKD AK antar wallet. Penerapan pengenalan dan pemantauan transaksi dimaksud diselenggarakan dengan berbasis regulatory technology, untuk memantau dan meninjau transaksi pengenalan dan pemantauan transaksi saat ini dan rekam jejaknya di masa lampau guna mengetahui ada tidaknya transaksi mencurigakan yang menyertai AKD AK. Prinsip pengenalan dan pemantauan transaksi lebih dikenal dengan istilah know your transaction (KYT).
4. Kewajiban Penerapan Program Tata Kelola Yang Baik Termasuk Manajemen Risiko
POJK AKD AK juga mengatur terkait kewajiban penerapan tata kelola termasuk manajemen risiko oleh Penyelenggara Perdagangan AKD AK. Tujuan tata kelola perusahaan yang baik adalah untuk memastikan bahwa perusahaan beroperasi secara efisien, etis, dan demi kepentingan terbaik seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham, karyawan, konsumen, dan masyarakat luas.
Penyelenggara Perdagangan AKD AK diharuskan untuk memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam setiap kegiatan usaha di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Prinsip-prinsip tersebut paling sedikit mencakup keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Implementasi prinsip tata kelola yang baik diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti komitmen pemegang saham, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris, pengendalian internal, penghindaran benturan kepentingan, serta penyusunan rencana bisnis.
Selain itu, Penyelenggara Perdagangan AKD AK wajib membentuk fungsi kepatuhan dan audit internal, serta fungsi manajemen risiko. Pelaksanaan fungsi manajemen risiko ini melibatkan penyusunan kebijakan manajemen risiko, pengujian, evaluasi, dan rekomendasi perbaikan secara objektif atas pelaksanaan kebijakan tersebut. Evaluasi ini dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau lebih sering jika terdapat perubahan signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha. Penyelenggara Perdagangan AKD AK juga wajib membangun infrastruktur yang memadai, dapat diandalkan dalam penyelesaian dan terjaminnya keamanan, baik cyber security maupun pelindungan data pribadi.
5. Kewajiban Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi
Berdasarkan POJK AKD AK, Penyelenggara Perdagangan AKD AK wajib memiliki kecukupan SDM secara kuantitas dan kualitas. Penyelenggara Perdagangan AKD AK wajib menjamin ketersediaan SDM bersertifikat standar internasional, seperti Certified Information Systems Auditor (CISA), dan Certified Information Systems Security Professional (CISSP), untuk memastikan penerapan standar keamanan informasi yang memadai.
Selain itu, Penyelenggara Perdagangan AKD AK juga wajib bersertifikat standar internasional antara lain ISO 27001. Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa Penyelenggara Perdagangan AKD AK telah memenuhi persyaratan dalam menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi sesuai standar internasional.