Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Yang Mahakuasa, karena atas berkat dan rahmat-Nya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menyelesaikan penyusunan Buku Saku Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital
Termasuk Aset Kripto. Buku Saku ini disusun sebagai panduan bagi konsumen dan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto (AKD AK) dalam memahami proses peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan AKD AK dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU P2SK menyatakan bahwa peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto dari Bappebti kepada OJK harus diselesaikan secara penuh paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak pengundangan UU P2SK.
Dalam rangka mendukung kelancaran peralihan ini, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang penyelenggaraan perdagangan AKD AK, untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas penyelenggaraan perdagangan AKD AK, serta memastikan proses peralihan berjalan dengan lancar (smooth landing).
OJK memiliki visi untuk menciptakan industri yang inklusif dan berorientasi pada pelindungan konsumen melalui upaya peningkatan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan perdagangan AKD AK, termasuk penguatan prinsip-prinsip pelindungan konsumen. Selain itu, OJK juga berkomitmen untuk mendorong industri ini agar dapat berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional, antara lain melalui dukungan terhadap inovasi dan stabilitas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) di Indonesia, yang diharapkan dapat bertumbuh secara berkelanjutan.
Selanjutnya, dalam rangka peningkatan kepercayaan konsumen, OJK juga menekankan pentingnya pemahaman oleh seluruh pemangku kepentingan mengenai karakteristik risiko aset kripto yang berbeda dengan aset keuangan lainnya. Sehingga setiap keputusan investasi harus didasarkan pada pemahaman yang memadai mengenai risiko aset kripto, legalitas pihak yang menawarkannya, serta risk appetite konsumen.
OJK berkomitmen untuk memperkuat penanganan isu-isu keamanan siber, melakukan pemantauan transaksi ilegal (illicit transactions) secara optimal, serta meningkatkan kapasitas dalam pelaksanaan pemantauan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM). OJK secara proaktif bekerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah, regulator, maupun standard setting bodies dalam rangka pembuatan kebijakan dan penerapan supervisory action dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan kepatuhan pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, OJK berkomitmen melaksanakan langkah-langkah strategis untuk menghadapi dan menindak entitas serta praktik ilegal yang berpotensi merugikan konsumen atau mengganggu stabilitas industri AKD AK.
Kami berharap Buku Saku ini dapat menjadi rujukan yang bermanfaat bagi konsumen, Penyelenggara Perdagangan AKD AK, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendorong terciptanya ekosistem AKD AK yang terpercaya, inovatif, dan berkelanjutan. Buku Saku ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan literasi dan edukasi masyarakat terkait AKD AK dan menstimulus ide-ide baru yang mendukung pengembangan industri AKD AK.
Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Buku Saku ini. Semoga Buku Saku ini memberikan manfaat besar bagi perkembangan industri dan perekonomian digital Indonesia saat ini dan kedepannya.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.