Buku Saku Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto

Panduan praktis bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung kelancaran peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto

SAMBUTAN

Hasan Fawzi

KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS INOVASI TEKNOLOGI SEKTOR KEUANGAN, ASET KEUANGAN DIGITAL DAN ASET KRIPTO MERANGKAP ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Yang Mahakuasa, karena atas berkat dan rahmat-Nya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menyelesaikan penyusunan Buku Saku Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital
Termasuk Aset Kripto. Buku Saku ini disusun sebagai panduan bagi konsumen dan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto (AKD AK) dalam memahami proses peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan AKD AK dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU P2SK menyatakan bahwa peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto dari Bappebti kepada OJK harus diselesaikan secara penuh paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak pengundangan UU P2SK.

Dalam rangka mendukung kelancaran peralihan ini, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang penyelenggaraan perdagangan AKD AK, untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas penyelenggaraan perdagangan AKD AK, serta memastikan proses peralihan berjalan dengan lancar (smooth landing).

OJK memiliki visi untuk menciptakan industri yang inklusif dan berorientasi pada pelindungan konsumen melalui upaya peningkatan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan perdagangan AKD AK, termasuk penguatan prinsip-prinsip pelindungan konsumen. Selain itu, OJK juga berkomitmen untuk mendorong industri ini agar dapat berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional, antara lain melalui dukungan terhadap inovasi dan stabilitas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) di Indonesia, yang diharapkan dapat bertumbuh secara berkelanjutan.

Selanjutnya, dalam rangka peningkatan kepercayaan konsumen, OJK juga menekankan pentingnya pemahaman oleh seluruh pemangku kepentingan mengenai karakteristik risiko aset kripto yang berbeda dengan aset keuangan lainnya. Sehingga setiap keputusan investasi harus didasarkan pada pemahaman yang memadai mengenai risiko aset kripto, legalitas pihak yang menawarkannya, serta risk appetite konsumen.

OJK berkomitmen untuk memperkuat penanganan isu-isu keamanan siber, melakukan pemantauan transaksi ilegal (illicit transactions) secara optimal, serta meningkatkan kapasitas dalam pelaksanaan pemantauan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM). OJK secara proaktif bekerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah, regulator, maupun standard setting bodies dalam rangka pembuatan kebijakan dan penerapan supervisory action dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan kepatuhan pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, OJK berkomitmen melaksanakan langkah-langkah strategis untuk menghadapi dan menindak entitas serta praktik ilegal yang berpotensi merugikan konsumen atau mengganggu stabilitas industri AKD AK.

Kami berharap Buku Saku ini dapat menjadi rujukan yang bermanfaat bagi konsumen, Penyelenggara Perdagangan AKD AK, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendorong terciptanya ekosistem AKD AK yang terpercaya, inovatif, dan berkelanjutan. Buku Saku ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan literasi dan edukasi masyarakat terkait AKD AK dan menstimulus ide-ide baru yang mendukung pengembangan industri AKD AK.

Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Buku Saku ini. Semoga Buku Saku ini memberikan manfaat besar bagi perkembangan industri dan perekonomian digital Indonesia saat ini dan kedepannya.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

“Investasi dalam aset kripto dapat memberikan potensi keuntungan yang signifikan, namun juga mengandung risiko kerugian yang substansial. Oleh karena itu calon konsumen aset kripto WAJIB memiliki pemahaman yang memadai sebelum melakukan transaksi. Setiap kerugian yang timbul akibat transaksi aset kripto menjadi tanggung jawab konsumen sepenuhnya. Tidak ada pihak atau otoritas yang dapat menjamin hasil dari transaksi aset kripto, baik dalam hal keuntungan maupun kerugian.”

TENTANG IAKD

Sejarah aset digital bermula pada tahun 1998 ketika Nick Szabo mengusulkan gagasan ‘bit gold’, bentuk mata uang digital yang terdesentralisasi yang bertujuan untuk menciptakan mekanisme pembayaran yang bebas dari otoritas pusat (Gambar 1). Satu dekade kemudian, Satoshi Nakamoto memperkenalkan Bitcoin sebagai mata uang digital peer-to-peer yang diciptakan menggunakan teknologi blockchain tanpa otoritas pusat untuk mengaturnya.

Satoshi Nakamoto mendefinisikan cryptocurrency sebagai “a chain of digital signatures”. Sekitar dua tahun kemudian, Bank Indonesia mendefinisikan cryptocurrency sebagai “virtual currency” atau “mata uang yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter melalui proses mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward).” Di Indonesia, cryptocurrency tidak diakui secara hukum menjadi alat pembayaran yang sah maupun sebagai mata uang resmi.

Sejarah Aset Digital

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, aset keuangan digital merupakan aset keuangan yang disimpan atau direpresentasikan secara digital, termasuk di dalamnya aset kripto.

Aset Kripto Dalam Cakupan Aset Keuangan Digital

Aset kripto dapat berupa koin digital, token, atau representasi aset lainnya yang mencakup aset kripto terdukung (backed crypto-asset) dan aset kripto tidak terdukung (unbacked crypto-asset).

Pendekatan terhadap aset kripto berbeda-beda di berbagai yurisdiksi. Berdasarkan laporan Cambridge Centre for Alternative Finance (CCAF) tahun 2024 diketahui bahwa 43,30% yurisdiksi belum mengatur aktivitas aset kripto, 44,10% yurisdiksi telah mengatur, dan 12,60% sisanya melarang aktivitas tersebut.

Pendekatan Global Terhadap Regulasi Aset Kripto

Terdapat tren umum menuju penyesuaian pengaturan aset kripto dan perluasan lingkup pengaturan, dari sebelumnya berfokus pada program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan kustodian diperluas hingga mencakup perdagangan, integritas pasar, dan aspek lainnya.

Over The Counter

Perdagangan over the counter (OTC) adalah metode pertukaran aset kripto secara langsung antara dua pihak, tanpa melibatkan pertukaran terpusat. 

Dalam praktiknya, broker biasanya berperan sebagai perantara, menghubungkan pembeli dan penjual. Para pihak terlebih dahulu melakukan negosiasi mengenai persyaratan seperti kuantitas, harga, mekanisme penyelesaian, dan waktu transaksi.

Mekanisme Perdagangan Over The Counter

On The Counter

On the counter atau sering disebut dengan exchange-based crypto trading atau spot trading berlangsung pada platform terbuka yang memiliki buku pesanan, dan menawarkan transparansi, namun dengan privasi yang lebih terbatas. Pada metode ini pembeli dan penjual dapat memperdagangkan satu aset kripto dengan aset kripto lainnya, atau menukarnya dengan dana fiat.

Buku pesanan menampilkan pesanan beli dan jual yang secara langsung mempengaruhi harga aset kripto.

Manfaat Aset Kripto

  • Inklusi Keuangan: Meningkatkan akses terhadap layanan keuangan, termasuk bagi masyarakat yang tidak terjangkau oleh institusi keuangan tradisional.
  • Transparansi: Teknologi blockchain memberikan transparansi yang lebih tinggi dibandingkan sistem keuangan tradisional.
  • Efisiensi Biaya: Transaksi lebih cepat dan efisien karena tidak memerlukan perantara seperti bank sentral atau institusi keuangan lainnya
  • Keamanan: Teknologi kriptografi memberikan perlindungan terhadap manipulasi data dan transaksi.
  • Fleksibilitas: Transaksi dapat dilakukan 24 jam sehari, 7 hari seminggu, memungkinkan pengguna bertransaksi kapan saja tanpa terikat jam operasional.
  • Potensi Inovasi: Mendorong perkembangan ekonomi digital dan teknologi baru yang dapat meningkatkan efisiensi sistem keuangan secara keseluruhan.
  • Akses Global: Siapa pun dengan akses internet dapat berpartisipasi dalam pasar aset digital tanpa batasan geografis.

Risiko Aset Kripto

  • Volatilitas Tinggi: Harga aset kripto sangat fluktuatif, sehingga dapat menyebabkan keuntungan atau kerugian signifikan dalam waktu singkat.
  • Risiko Kejahatan Siber: Rentan terhadap peretasan, phishing, dan kejahatan digital lainnya.
  • Kesulitan Teknis: Membutuhkan pemahaman teknologi dan keterampilan teknis untuk mengelola aset kripto dengan efektif.
  • Risiko Penipuan: Rentan terhadap skema seperti pump-and-dump dan penipuan lainnya yang dapat merugikan pengguna.
  • Penyalahgunaan oleh Jaringan Kriminal: Aset kripto digunakan dalam aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan penipuan investasi, meskipun proporsi ini kecil dibandingkan total transaksi global.
  • Tantangan Regulasi: Perubahan regulasi dan kebijakan global dapat memengaruhi nilai dan legitimasi aset kripto.
  • Keputusan Impulsif: Kecepatan transaksi yang tinggi dapat mendorong keputusan investasi impulsif, meningkatkan risiko kerugian.
Nilai Transaksi dan Jumlah Konsumen Aset Kripto
(2020 – Oktober 2024)

Sampai dengan Oktober 2024, nilai transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia mencapai Rp475,13 triliun dan mengalami peningkatan signifikan sebesar 352,89% secara tahunan dan mencapai puncaknya pada tahun 2021 dengan nilai transaksi Rp859,40 triliun. Pertumbuhan transaksi aset kripto di Indonesia juga berkontribusi positif bagi penerimaan pajak. Sejak 2022 hingga Oktober 2024, Pemerintah membukukan pajak atas transaksi aset kripto sebesar Rp942,88 miliar.

Tingkat Adopsi Kripto di Dunia

Dalam laporan Triple – A yang diterbitkan pada Mei 2024, Indonesia menduduki peringkat ke-12 negara dengan adopsi aset kripto tertinggi di dunia, yaitu sebesar 13,90% dari jumlah populasi

Menyikapi perkembangan pesat aset kripto di Indonesia, pada tahun 2018 Indonesia mulai mengatur dan mengawasi perdagangan aset kripto.

Alur Perdagangan Aset Kripto dalam Ekosistem
Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan AKD AK (Kliring)

Adalah badan usaha yang menyediakan jasa penyelesaian dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan AKD AK.

Penyelenggara bursa AKD AK

Adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk memfasilitasi kegiatan perdagangan AKD AK

Pengelola Tempat Penyimpanan AKD AK (Kustodian)

Adalah badan usaha yang telah memperoleh izin usaha untuk mengelola tempat penyimpanan AKD AK dalam rangka melakukan penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan dan/atau penyerahan AKD AK.

Pedagang AKD AK

Adalah badan usaha yang melakukan perdagangan AKD AK, baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi konsumen.

PERALIHAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN

Melihat perkembangan inovasi digital di sektor keuangan termasuk perkembangan aset kripto baik di global maupun domestik, melalui Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 216 ayat (1) UU P2SK, Indonesia menambah. kewenangan OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang bertujuan untuk membawa sektor keuangan nasional lebih kuat dan berkembang.

OJK menempatkan pengaturan dan pengawasan aset kripto dalam level of playing field yang sama dengan regulator lain maupun lembaga jasa keuangan lainnya yang telah terlebih dahulu diatur oleh OJK (same activity, same rule, same regulatory outcome).

Peralihan pengaturan dan pengawasan AKD AK membuka peluang bagi OJK untuk mengembangkan regulasi yang inovatif di sektor digital dalam rangka menyeimbangkan pelindungan konsumen dengan inovasi. Di sisi lain, OJK menghadapi tantangan mengingat karakteristik sektor ini berbeda dari jasa keuangan tradisional, sehingga OJK harus memahami dinamika pasar digital dan risiko unik yang melekat pada teknologi baru ini terutama terkait kejahatan siber dan kompleksitas teknologi blockchain

Fase Pengembangan, Penguatan Peraturan, dan Pengawasan Aset Kripto

Pasca peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto, OJK mengambil langkah smooth landing yang menitikberatkan pada kesinambungan pengaturan, perizinan, persetujuan, dan penegakan kebijakan yang telah ada. Dengan pendekatan ini, OJK menjaga keberlanjutan regulasi dan memperkuat landasan industri aset kripto untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.

Perubahan Terminologi Kelembagaan Penyelenggara Perdagangan AKD AK

OJK berkomitmen untuk memperkuat pengawasan AKD AK

melalui 5 (lima) pendekatan strategis yang bertujuan untuk menciptakan ekosistem AKD AK yang lebih aman, transparan, dan berkelanjutan:
  •   Pendekatan Pengawasan Berbasis Risiko (Risk-Based Supervision)
  •   Pelaksanaan Joint Audit
  •   Pengembangan dan Implementasi Supervisory Technology (Suptech)
  •   Kolaborasi dengan Seluruh Stakeholders
  •   Koordinasi dengan Otoritas Lain

POJK AKD AK mengatur bahwa Penyelenggara Perdagangan AKD AK wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan dan keandalan sistem informasi termasuk ketahanan siber, pelindungan konsumen, pencegahan TPPU, TPPT, dan PPSPM, serta pelindungan data pribadi. Selain itu, POJK AKD AK juga mengatur tata kelola penyimpanan dan pengamanan perpindahan AKD AK dan dana fiat konsumen dengan mempertimbangkan prinsip manajemen risiko. 

Kewajiban Penyelenggara Perdagangan AKD AK antara lain sebagai berikut:

Kewajiban Penyelenggara Perdagangan AKD AK antara lain sebagai berikut:

Kewajiban Strategi Anti Fraud

Kewajiban Pelindungan Konsumen

Kewajiban Program APU PPT PPPSPM

Kewajiban Penerapan Program Tata Kelola Yang Baik Termasuk dan Manajemen Risiko

Kewajiban Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi

PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN

Dengan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan AKD AK, OJK berkomitmen memberikan pelindungan yang lebih baik bagi konsumen. Sebagai contoh, POJK AKD AK mengatur pemasaran produk dan/atau layanan AKD AK, ketersediaan pengungkapan informasi, penerapan pelindungan data pribadi dan mekanisme penyelesaian perselisihan. Hal ini sejalan dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Selain itu, OJK juga menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen yang menghadapi permasalahan dengan Penyelenggara Perdagangan AKD AK agar hak konsumen terlindungi.

Penyelenggara AKD AK diwajibkan untuk memiliki standar keamanan dan pengawasan teknologi informasi dalam melindungi aset konsumen dan menjaga keamanan transaksi. Selain itu, Penyelenggara Perdagangan AKD AK wajib memperhatikan dan menerapkan prinsip Confidentiality, Integrity, and Availibility (CIA) dalam menjaga keamanan data dan informasi. Standar keamanan tersebut diharapkan dapat mengatasi meminimalisir gangguan baik dari dalam maupun luar, dengan menerapkan pelindungan yang menyeluruh, termasuk ketahanan siber.

Penyelenggara AKD AK diwajibkan untuk memiliki standar keamanan dan pengawasan teknologi informasi dalam melindungi aset konsumen dan menjaga keamanan transaksi. Selain itu, Penyelenggara Perdagangan AKD AK wajib memperhatikan dan menerapkan prinsip Confidentiality, Integrity, and Availibility (CIA) dalam menjaga keamanan data dan informasi. Standar keamanan tersebut diharapkan dapat mengatasi meminimalisir gangguan baik dari dalam maupun luar, dengan menerapkan pelindungan yang menyeluruh, termasuk ketahanan siber.

to top